Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp3.000 menjadi Rp815.000 per gram dari sebelumnya yaitu di angka Rp812.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp479.500
- Harga emas 1 gram : Rp910.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.769.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.632.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.370.000
- Harga emas 10 gram : Rp8.675.000
- Harga emas 25 gram : Rp21.580.000
- Harga emas 50 gram : Rp43.085.000
- Harga emas 100 gram : Rp86.100.000
- Harga emas 250 gram : Rp215.000.000
- Harga emas 500 gram : Rp429.800.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp859.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Emas naik lagi setelah ketua Fed indikasikan lebih banyak stimulus
Baca juga: Harga emas Antam menguat Rp5.000/gram
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020