Deddy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Kelas I Sukamiskin periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bartholomeus Toto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Deddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun penyidik KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus Sukamiskin tersebut, yakni Deddy Handoko (DHA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Baca juga: Deddy Handoko, mantan Kalapas Sukamiskin ditahan KPK
Dalam konstruksi kasus tersebut, disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Baca juga: KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka
Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan Staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020