Nasib uji materi Perppu No 1/2020 dipertanyakan

14 Mei 2020 13:26 WIB
Nasib uji materi Perppu No 1/2020 dipertanyakan
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 Din Syamsudin mempertanyakan nasib perkaranya ke Mahkamah Konstitusi seiring dengan telah disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang oleh DPR pada 12 Mei 2020.

"Kami mohon penegasan karena juga ada persiapan-persiapan yang harus kami lakukan untuk sidang-sidang berikutnya kalau ini dilanjutkan, yaitu saksi ahli," ujar kuasa hukum Din Syamsudin dkk, Zainal Arifin Hoesein, dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Ia mempertanyakan masih berlaku atau tidaknya perppu tersebut secara formal setelah disahkan menjadi undang-undang agar tidak sia-sia mempersiapkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya.

Baca juga: Uji materi Perppu 1/2020 diprioritaskan lantaran masa berlaku terbatas
Baca juga: MK pastikan sidang Perppu 1/2020 sesuai protokol kesehatan
Baca juga: MK persilakan bila pemohon ingin sidang secara daring


Kuasa hukum Din Syamsudin dkk yang lain, Ahmad Yani, meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai mendesak.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat dan sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

Menanggapi permintaan itu, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan akan segera melaporkan perkara tersebut dalam rapat permusyawatan hakim (RPH) untuk memutus perkara dilanjutkan atau tidak.

"Nanti akan kami laporkan ke RPH karena panel tidak diberi kewenangan untuk memutuskan apakah kita akan lanjut atau tidak lanjut. Lanjut atau tidak lanjut itu adalah kewenangan rapat permusyawaratan hakim," tutur Aswanto.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020