Kementerian Perindustrian mendorong industri alat kesehatan (alkes) dan farmasi untuk memenuhi permintaan masyarakat akan produk-produk kesehatan.Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Kondisi ini perlu dimanfaatkan dengan baik, untuk mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan dan farmasi.
Saat ini, kebutuhan produk dari kedua sektor tersebut meningkat seiring penanganan wabah Covid-19.
“Industri alat kesehatan dan farmasi merupakan sektor yang masuk kategori high demand. Kondisi ini perlu dimanfaatkan dengan baik, untuk mewujudkan kemandirian Indonesia di sektor kesehatan dan farmasi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pertemuan virtual dengan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) dan Gabungan Pengusaha Farmasi, Rabu (13/5), seperti dikutip dalam keterangan pers Kemenperin di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenperin: Program penerimaan vokasi industri tembus 20.000 pendaftar
Menperin menyampaikan, hingga saat in, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan sekitar 8 juta alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), googles, sarung tangan medis, masker, alat rapid test, dan lainnya untuk penanganan wabah Covid-19. Selain itu, telah disalurkan juga 10 juta tablet obat-obatan dan vitamin.
Menperin menjelaskan rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari alat kesehatan sudah mencapai 25-90 persen. Hal ini merupakan capaian positif yang harus dijaga sehingga sektor farmasi dan alat kesehatan dapat mengoptimalkan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
"Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor alat kesehatan dan farmasi," katanya.
Tingginya impor di sektor alat kesehatan dan farmasi sebenarnya merupakan sebuah peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri Tanah Air untuk meningkatkan kandungan dalam negeri dalam setiap produknya.
Untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat di dalam negeri, Kemenperin segera menerbitkan peraturan Menteri khusus mengatur tata cara perhitungan TKDN produk farmasi. Aturan baru tersebut akan mendukung pengembangan bahan baku dan riset farmasi di dalam negeri.
“Penghitungan TKDN untuk produk farmasi sebelumnya berbasis biaya, dengan aturan baru menjadi berbasis pada proses,” kata Menperin.
Baca juga: Kemperin: Industri makanan dan farmasi bertahan saat pandemi COVID-19
Peluang ini juga didukung oleh potensi bahan baku obat dari alam yang banyak terdapat di dalam negeri. Bahan baku asli Indonesia tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan substitusi impor untuk industri farmasi dalam rangka pengembangan obat Modern berbasis bahan alam.
Saat ini terjadi tren meningkatnya konsumsi produk-produk kesehatan oleh masyarakat. Tren ini berpotensi tumbuh dan berkembang menjadi kondisi new-normal atau ‘kenormalan baru’. Dengan kondisi ini, masyarakat akan menjadikan belanja farmasi sebagai prioritas.
Dalam pertemuan tersebut, Menperin juga membahas perkembangan industri ventilator yang dirintis di dalam negeri.
Saat ini Kemenperin berkoordinasi dengan empat tim dari perguruan tinggi yang sedang melakukan persiapan untuk memproduksi secara massal alat medis yang tingkat kebutuhannya melonjak tersebut.
Baca juga: Industri alkes diminta ikut susun peta jalan ketahanan kesehatan
Tim-tim tersebut adalah Tim Jogja yang dimotori Universitas Gadjah Mada, Tim Universitas Indonesia, Tim Institut Teknologi Bandung, serta Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
“Ventilator yang sedang dikembangkan oleh salah satu perguruan tinggi saat ini sudah dalam tahap uji klinis serta penjajakan dengan sektor industri untuk mempersiapkan tahap produksi massal. Kami berharap dalam waktu dekat ventilator ini dapat segera diproduksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” papar Menperin.
Ia menambahkan salah satu pengembang yaitu Tim Jogja, sedang membangun ventilator dengan menggunakan teknologi tinggi.
“Yang tadinya nihil kemampuan untuk membuat ventilator, dalam waktu yang sangat singkat terbukti bisa mengembangkan untuk kebutuhan pasien Covid-19,” kata Menperin.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020