Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan tidak menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 yang telah disahkan menjadi undang-undang.Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek
Meski begitu, pada Kamis siang, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pemohon uji materi Perppu Corona cabut perkara
"Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan untuk perkara yang tidak memiliki objek, amar putusan tidak dapat diterima karena belum masuk pada pokok perkara.
Meski begitu, Fajar Laksono mengatakan perkara itu akan dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) secepatnya.
Baca juga: MK bahas uji materi Perppu COVID-19 secepatnya
Apabila telah diundangkan dalam lembaran negara, ia mempersilakan pihak yang masih keberatan mengajukan uji materi untuk undang-undang terkait kebijakan keuangan penanganan wabah COVID-19 itu.
Ada pun DPR RI telah menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU, Selasa (12/5).
Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi undang-undang dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
Baca juga: Nasib uji materi Perppu No 1/2020 dipertanyakan
Baca juga: Sidang lanjutan uji materi Perppu Corona digelar Kamis
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020