• Beranda
  • Berita
  • WP KPK apresiasi Kompol Rossa batal dikembalikan ke Polri

WP KPK apresiasi Kompol Rossa batal dikembalikan ke Polri

14 Mei 2020 17:35 WIB
WP KPK apresiasi Kompol Rossa batal dikembalikan ke Polri
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi pembatalan pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan Mabes Polri sehingga Rossa kembali bekerja di KPK.

Baca juga: KPK tak terpengaruh spekulasi Harun Masiku telah meninggal dunia
Baca juga: KPK tak mematok batas waktu tangkap buronan kasus korupsi
Baca juga: ICW ragukan 5 buronan kasus korupsi dapat ditemukan KPK


"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujar Yudi.

Ia menilai Kompol Rossa adalah figur penyidik berintegritas dan pekerja keras serta kepribadiannya pun baik.

"Kembalinya Mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Yudi pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait pernyataannya ke publik perihal pengembalian Kompol Rossa tersebut.

"Yang jelas kalau pelaporannya kepada dewas terkait kode etik tetapi nanti kan yang bisa menentukan bersalah atau tidak bersalah tetap dewas. Makanya tadi dewas panggil saya untuk klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan di laporan tersebut," ucap Yudi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3).

Saat itu, ia mengatakan WP KPK tetap memperjuangkan agar Rossa dapat bekerja kembali di KPK sebagai penyidik.

"Karena masih ada beberapa tugas yang dilakukan Mas Rossa, kami ingin Mas Rossa tetap menyelesaikan tugas-tugas tersebut karena terakhir yang dikerjakan Mas Rossa ketika sebelum dikembalikan adalah sebagai penyidik yang diperbantukan menyidik kasus OTT KPU yang salah satu pelakunya buron (eks caleg PDIP Harun Masiku)," kata Yudi.

Diketahui, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih menjadi buronan sampai saat ini.

Baca juga: KPK jelaskan pembatalan pemberhentian penyidik Kompol Rossa
Baca juga: Dewas klarifikasi Ketua WP KPK Yudi Purnomo

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020