• Beranda
  • Berita
  • Belajar kejadian McDonald's, Satpol PP DKI imbau warga sadari PSBB

Belajar kejadian McDonald's, Satpol PP DKI imbau warga sadari PSBB

14 Mei 2020 21:23 WIB
Belajar kejadian McDonald's, Satpol PP DKI imbau warga sadari PSBB
Pengunjung berswafoto seusai membeli makanan di gerai makanan cepat saji McDonald's, kompleks pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Satpol PP kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut, karena saat kejadian itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana

Menyusul kejadian berkumpulnya banyak orang saat penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyadari dan mengikuti PSBB secara baik.

"Harus ada kesadaran diri dari masyarakat itu untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca juga: Setelah renovasi, Sarinah akan seleksi gerai dan toko yang kembali

Baca juga: DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBB

Baca juga: Renovasi Sarinah rampung 2021, McD sebut belum ada rencana kembali


Lebih lanjut, Arifin juga meminta anggota masyarakat untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri, menyusul saat kejadian tersebut, masyarakat dianggap mengabaikan protokol kesehatan menjaga jarak minimal dan memakai masker.

Hal itu lanjut Arifin, lantaran Satpol PP kesulitan untuk melacak orang yang berkumpul dalam acara tersebut, karena saat kejadian itu terjadi, petugas langsung membubarkan massa yang datang ke sana.

"Kami tidak tahu mereka itu datang dari mana saja, karena di malam itu juga langsung dilakukan pembubaran. Jadi sulit untuk kami melakukan karantina, karena kalau dikarantina harus diketahui dulu identitasnya," tutur Arifin.

Isolasi mandiri minimal selama masa inkubasi 14 hari itu, dinilai sangat diperlukan untuk menghindari adanya penularan virus yang kian masif kepada warga lain, terlebih jika masyarakat tak menyadari adanya penularan virus yang terjadi pasca acara tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada restoran siap saji McDonald’s Plaza Sarinah, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Gerai restoran asal Amerika Serikat itu dikenakan sanksi karena mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pascakerumunan  masyarakat yang ingin mengabadikan momentum penutupan restoran pada Minggu (10/5) malam lalu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020