"Saya melalui kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat dengar dan tahu tepat hari perppu itu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," kata Damai Hari Lubis melalui pesan singkat, Kamis.
Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan perppu itu menjadi undang-undang.
Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: BI dukung penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020
Baca juga: PKS jelaskan alasan tolak Perppu Nomor 1/2020
Baca juga: Zulkifli: Perppu 1/2020 dibutuhkan atasi pandemi COVID-19
Berbeda dengan Damai Hari Lubis yang mencabut permohonannya, dua pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ingin agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara-perkara mereka.
Koordinator MAKI Boyamin, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.
"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin
Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.
"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.
Pewarta: Dyah Dwi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020