• Beranda
  • Berita
  • Pemohon uji materi Perppu Corona akan gugat lagi ke MK

Pemohon uji materi Perppu Corona akan gugat lagi ke MK

14 Mei 2020 23:54 WIB
Pemohon uji materi Perppu Corona akan gugat lagi ke MK
Suasana sidang pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28-4-2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan, yakni dari Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi, termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin, serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi bila undang-undang perppu itu telah diundangkan.

"Saya melalui kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat dengar dan tahu tepat hari perppu itu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," kata Damai Hari Lubis melalui pesan singkat, Kamis.

Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan perppu itu menjadi undang-undang.

Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: BI dukung penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020

Baca juga: PKS jelaskan alasan tolak Perppu Nomor 1/2020

Baca juga: Zulkifli: Perppu 1/2020 dibutuhkan atasi pandemi COVID-19


Berbeda dengan Damai Hari Lubis yang mencabut permohonannya, dua pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ingin agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara-perkara mereka.

Koordinator MAKI Boyamin, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin

Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani.

Pewarta: Dyah Dwi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020