Kendaraan biro perjalanan wisata (travel) gelap yang berupaya membawa penumpang keluar dari Jabodetabek menghilang, pasca Polda Metro Jaya menindak tegas dengan menilang dan menahan kendaraan tersebut.tapi anggota masih melakukan pengawasan lagi
"Kalau 'travel' gelap satu dua hari sepi, mereka memang begini, tapi anggota masih melakukan pengawasan lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Menurut data penindakan Operasi Ketupat Jaya 2020 dari Polda Metro Jaya terhitung dalam tiga hari terakhir yakni 12-14 Mei, petugas kepolisian yang berjaga di 18 pos pengamanan tidak menemukan satu pun kendaraan travel gelap.
Sambodo kemudian mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat apabila petugas masih menemukan travel gelap tersebut.
Baca juga: Polisi kerap pergoki travel gelap lewat 'jalur tikus'
Sejak Operasi Ketupat Jaya 2020 berlangsung pada 24 April 2020 Polda Metro Jaya sudah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389.
Mayoritas kendaraan travel gelap tersebut berupaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek melalui "jalur tikus".
Travel gelap yang diamankan tersebut diketahui mematok harga tiket Rp500.000 sampai Rp700.000 per orang dengan sejumlah tujuan di Pulau Jawa.
Awalnya kendaraan travel gelap tersebut hanya dikenai sanksi diputar balik kembali ke daerah asalnya, namun karena jumlahnya semakin banyak petugas akhirnya menindak tegas dengan menilang dan menahan kendaraan tersebut.
Baca juga: 1.389 pemudik nekat dipulangkan ke Jabodetabek
Sementara untuk para pengemudi travel gelap dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020