Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Pengecualiannya ada yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin
"Pengecualiannya ada yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta dalam siaran langsung kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat sore.
Jika dibagi berdasarkan sektornya, maka berikut sektor-sektor yang mendapatkan pengecualian dari pembatasan berpergian seperti dalam Pasal 5 Pergub DKI 47/2020:
Instansi Pemerintah; BUMN/ BUMD yang terlibat penanganan COVID-19; pekerja di bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk Jakarta
Secara lebih rinci berikut beberapa pihak yang dikecualikan dari Pergub 47/2020 itu antara lain:
Pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk tenaga medis.
Selanjutnya petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta orang yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yg terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT,RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai COVID-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.
Baca juga: Ombudsman DKI minta Pemprov ubah Pergub 41/2020 jadi Perda
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020