• Beranda
  • Berita
  • Cegah politisasi bansos COVID-19, Perludem: Kemendagri buat aturan

Cegah politisasi bansos COVID-19, Perludem: Kemendagri buat aturan

15 Mei 2020 19:13 WIB
Cegah politisasi bansos COVID-19, Perludem: Kemendagri buat aturan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Untuk menekan potensi politisasi, jadi boleh dong Kemendari membuat aturan untuk memastikannya

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang bisa mencegah petahana memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dipolitisasi untuk kepentingan maju dalam Pilkada 2020.

Titi Anggraini, di Jakarta, Jumat, mengatakan sesungguhnya bantuan sosial merupakan program pemerintah pusat untuk menangani persoalan sosial masyarakat di saat pandemi COVID-19 ini.

"Sesungguhnya bansos itu bukan bantuan individu kepala daerah, itu program resmi negara, sehingga yang paling menonjol adalah impresi kehadiran negara bukan orang per orang, jadi yang harus dibangun itu memori kolektif kehadiran negara di masa kritis, bukan personal," kata dia.

Menurut Titi, tugas pengawasan pemilihan kepala daerah sebenarnya memang menjadi ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun lembaga itu akan kesulitan jika tugas tersebut hanya diserahkan sepenuhnya pada mereka.

"Kalau kita minta langkah hukum dari Bawaslu tentunya akan sulit karena dalam Undang-Undang Pilkada penuh ruang abu-abu yang bisa dimanfaakan oleh calon kepala daerah dari petahana," kata dia lagi.
Baca juga: Bawaslu Jatim: Politisasi bansos COVID-19 terjadi di Jember


Apalagi kondisi sekarang sedang dalam masa penundaan tahapan pilkada, sehingga Bawaslu juga kehilangan dasar-dasar hukum pengawasan sebab sesuai aturan saat ini sedang tidak ada pilkada.

"Oleh karena itu, ada kelembagaan lain sebagai ruang untuk mencegah, memproses atau menangani politisasi bansos, tidak hanya mampu dilakukan Bawaslu, tapi juga ada pihak lain yang bisa mengawal, ya pemerintah pusat melalui Kemendagri," katanya.

Hal itu, lanjut Titi, dimungkinkan untuk diterapkan karena Undang-Undang Pilkada memberikan ruang adanya pengawasan selain dari lembaga pengawas pemilu.

"Dalam Pasal 7 dijelaskan pemerintah pusat merupakan pembina dan pengawas pelaksanaan urusan pemda. Dalam konteks itu seharusnya Kemendagri tegas membuat aturan yang melarang segala pencitraan personal dalam program penanganan COVID-19, khususnya bantuan sosial," ujarnya pula.

Kemendagri bisa menegaskan larangan pencitraan personal pada bantuan sosial demi memastikan tidak ada bias di masyarakat terhadap bantuan yang diberikan oleh negara, katanya lagi.

"Atau untuk menekan potensi politisasi, jadi boleh dong Kemendari membuat aturan untuk memastikannya," ujar Titi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020