Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menilai diberlakukannya sanksi denda dan sanksi sosial terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Kota Bogor, Jawa Barat adalah baik dan positif jika berlandaskan pada regulasi yang ada dan dilaksanakan untuk optimalisasi penerapan PSBB.Kalau warga dijamin ketersediaan kebutuhan dasarnya, Insya Allah mereka akan tenang di rumah
"Pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat agar pelaksanaan PSBB hasilnya optimal," kata Atang Trisnanto melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jumat.
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan sanksi pada PSBB III di Kota Bogor
Menurut Atang Trisnanto, jangan sampai penerapan PSBB yang sudah memfokuskan waktu dan anggaran tapi tidak ada dampaknya, karena kondisinya masih sama saja dengan tidak diberlakukannya PSBB.
"Padahal, selama penerapan PSBB, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kota Bogor sudah menggunakan anggaran untuk bantuan sosial bagi warga terdampak ekonomi maupun untuk percepatan penanganan COVID-19 lainnya," katanya
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW) PKS Kota Bogor ini menjelaskan, kalau pelaksanaan PSBB tidak optimal, anggaran negara sudah terpakai tapi kondisi ekonomi masyarakat malah semakin sulit.
Sebelum diberlakukan sanksi, menurut Atang yang terpenting dan mendesak adalah penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak ekonomi adanya COVID-19 maupun penerapan PSBB.
"Warga yang terdampak sudah didata sejak awal April, tapi hingga saat ini masih banyak yang belum mendapat bantuan sosial. Kalau warga dijamin ketersediaan kebutuhan dasarnya, Insya Allah mereka akan tenang di rumah dan PSBB bisa optimal," katanya lagi.
Baca juga: Dedie: Pemberian denda dan sanksi sosial jadi tantangan Pemkot Bogor
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditanda tangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.
Dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 itu, juga mengatur pelaksana pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar aturan PSBB, yakni penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP yang didampingi Dinas Perhubungan dan dibantu oleh personel kepolisian dan TNI.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, penerapan sanksi denda dan sanksi sosial bagi warga pelanggar PSBB diberlakukan mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) sampai dengan PSBB tahap III berakhir pada 26 Mei 2020.
Menurut dia, pada tiga hari pertama penerapan PSBB tahap III, 13-15 Mei, dilakukan sosialisasi dengan sanksi preventif, tapi pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan sanksi represif non-yustisial bagi pelanggar aturan PSBB.
"Pemberlakuan sanksi ini untuk pembinaan yang diharapkan sebagai penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan untuk memutus
mata rantai penyebaran COVID-19." katanya pula.
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBB sampai usai Idul Fitri 1441 H
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020