• Beranda
  • Berita
  • Makau ditutup, dua WNI dipulangkan melalui Hong Kong

Makau ditutup, dua WNI dipulangkan melalui Hong Kong

15 Mei 2020 19:28 WIB
Makau ditutup, dua WNI dipulangkan melalui Hong Kong
Dua pekerja migran Indonesia yang baru sembuh dari stroke dan tengah hamil yang bekerja di Makau dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong dengan didampingi staf KJRI Hong Kong. (ANTARA/HO-KJRI Hong Kong/mii)

Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong

Dua warga negara Indonesia yang baru sembuh dari stroke dan sedang mengandung saat bekerja di Makau berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong.

Pemulangan tersebut melalui proses yang tidak mudah karena baik Hong Kong maupun Makau sampai saat ini masih menutup perbatasan bagi masing-masing warga nonresiden, demikian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Jumat.

Dua pekerja migran Indonesia, yakni Sumiyati yang baru sembuh dari stroke dan Nesa Komalasari yang tengah hamil tujuh bulan akhirnya bisa pulang ke Indonesia, Kamis (14/5).

Kepulangan mereka didampingi seorang staf KJRI Hong Kong untuk selanjutnya diserahterimakan kepada staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta.

Dari Makau tidak ada penerbangan langsung ke Indonesia sehingga harus melalui Hong Kong.

Baca juga: KJRI Hong Kong imbau pekerja migran tunda cuti

Baca juga: KJRI Hong Kong pastikan kepulangan tiga pekerja migran aman


Namun KJRI tetap harus mengajukan permohonan izin khusus kepada pemerintah Hong Kong agar kedua WNI tersebut boleh melewati perbatasan Makau-Hong Kong yang ditutup selama pandemi.

"Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong," kata Koordinator Pelayanan WNI KJRI Hong Kong Erwin Akbar.

Dengan bekal surat izin tersebut, kedua PMI itu juga tidak diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
Sesuai aturan, semua orang dari luar yang masuk ke Hong Kong wajib karantina selama 14 hari.

Saat ini KJRI Hong Kong juga tengah mengupayakan repatriasi beberapa PMI lain dari Makau.

"Para PMI tersebut telah habis masa kontraknya atau terkena PHK, namun kesulitan kembali ke Indonesia karena penutupan perbatasan," kata Erwin menambahkan.

Selama pengurusan izin ke pemerintah Hong Kong dan Makau berlangsung, KJRI Hong Kong telah memberikan bantuan berupa bahan pokok dan tempat tinggal sementara bagi para PMI tersebut.



Baca juga: Ikuti protokol, 181 TKI dari Malaysia tiba di Pelabuhan Semarang

Baca juga: Kemnaker catat 224 PMI positif COVID-19 di luar negeri

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020