Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengusut dugaan korupsi pengadaan bebek petelur dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.Tim penyidik sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengusutan kasus itu masih di tingkat penyelidikan.
"Penanganan kasus masih di tingkat penyelidikan. Tim penyidik sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi tersebut," kata Kombes Margiyanta.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 23 saksi terkait korupsi dana desa Rp296 juta
Menurut dia, ada sejumlah pihak diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengadaan bebek petelur yang bersumber dari anggaran Kabupaten Aceh Tenggara 2018 dan 2019.
"Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Jika nanti ditemukan bukti kuat, maka penanganan kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kombes Margiyanta pula.
Informasi diterima, pihak-pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Asbi dan Marhalim, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018 dan 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.
Baca juga: Korupsi telur Rp2,6 miliar telah dilimpahkan ke jaksa
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020