"Indonesia memiliki konsumsi domestik yang besar dan banyak kehilangan lahan pangan. Karena itulah, segera mencari lahan produktif di luar pulau Jawa agar menjadi penyangga pemenuhan pangan," papar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara, di Jakarta, Jumat.
Moeldoko menyampaikan, saat ini Pemerintah sedang menyiapkan road map atau rencana kerja yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan masyarakat.
Baca juga: KSP: Siapkan pemulihan sektor pariwisata pascapandemi COVID-19
Salah satu upaya penting yang akan dilakukan adalah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian di luar pulau Jawa.
Untuk itu, diperlukan upaya gotong- royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bersama-sama dapat mewujudkan langkah strategis ini.
“Terkait hal ini, dana desa yang ada diharapkan dapat dialokasikan secara tepat sasaran,” jelas Moeldoko.
Menurut Moeldoko intensifikasi dan ekstensifikasi penting dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan tantangan yang terjadi saat ini.
“Bawang putih, garam dan jagung untuk industri masih impor. Pada kenyataannya, garam bisa diproduksi di daerah tertentu seperti di Madura, Nusa Tenggara Timur atau lainnya. Kebutuhan nasional kita untuk industri mencapai 4,5 juta ton, sementara kemampuan produksi 1 juta ton,” paparnya.
Baca juga: Moeldoko ingin "Sayuran bagi Rakyat" diperbanyak untuk lawan COVID-19
Moeldoko juga menyampaikan, pandemi COVID-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sehingga hanya mencapai 2,9 persen. Karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 diusulkan menjadi Undang-Undang.
Perppu Nomor 01/2020 ini mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Terkait upaya pencegahan COVID-19, lanjut Moeldoko, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak akan berakhir, namun bisa dilonggarkan atau diperketat.
“PSBB tidak dapat langsung diakhiri dan kembali ke kondisi sebelum ada pandemi. PSBB dapat dilonggarkan tergantung dari kondisi epidemi dan dapat diketatkan kembali. Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang akan terjadi,” jelasnya.
Moeldoko juga menegaskan bahwa kehidupan akan bergulir dalam kondisi normal baru (the new normal).
Baca juga: KSP: Pandemi COVID-19 dorong reformasi dunia pendidikan
Pada sektor ekonomi terjadi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran, selain itu, perusahaan dan UMKM bangkrut/tutup dan kesenjangan meningkat. Kemudian, tidak bisa bergantung pada impor, perdagangan dan lalu lintas manusia antarnegara pun menjadi terbatas.
Di sisi lain, terjadi pembatasan kegiatan sosial dan keagamaan. Aktivitas sosial dengan pengumpulan massa dalam jumlah besar akan dibatasi.
Kemudian, aktivitas perkantoran mengadopsi prosedur jaga jarak dan harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada aktivitas team building secara normal.
Hal lain yang terjadi adalah komunikasi, koordinasi, dan pengawasan dari pimpinan terhadap karyawan atau bawahan semakin banyak mengandalkan teknologi informasi digital.
Untuk mengantisipasi situasi pasca pandemi COVID-19 ini, presiden menerapkan tiga strategi utama.
Pertama, di sektor kesehatan yang menjadi perhatian utama, Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan kurva kasus COVID-19 segera melandai.
Selain, physical distancing, PSBB, penggunaan masker, dan cuci tangan juga dilakukan testing, tracing, dan isolation.
Langkah kedua, pemerintah mengupayakan perluasan bantuan sosial, di antaranya mengeluarkan kebijakan Kartu Sembako sejumlah Rp 43,6 triliun, Program Keluarga Harapan sebesar Rp37,4 triliun, Kartu PraKerja Rp20 triliun, BLT Dana Desa Rp22,4 triliun, JPS Pemda Rp25,3 triliun, Bansos Jabodetabek Rp3,4 triliun, Bansos Luar Jabodetebak Rp16,2 triliun, dan Bantuan Tanggap Darurat Kemensos sebesar Rp60 miliar.
Langkah ketiga, pemerintah melakukan stimulus perekonomian mencegah PHK, di antaranya berkaitan dengan Perpu 1/tahun 2020, Permenkeu 28/tahun 2020, Permenkeu 44/tahun 2020 dan POJK 11/tahun 2020.
Baca juga: Moeldoko apresiasi 10 Rumah Aman bantu aparat tangani dampak COVID-19
Baca juga: Moeldoko sebut COVID-19 bisa dihentikan jika warga bergotong royong
Baca juga: Moeldoko dukung open donasi bibit pertanian wujudkan ketahanan pangan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020