Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena menilai adanya perbuatan melawan hukum dengan tak berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan BPJPH melanggar UU berkali-kali
Menurut Direktur eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Jumat, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Kamis (14/5) dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.
"Setelah memperingatkan berkali-kali baik melalui surat resmi maupun melalui berbagai forum diskusi dan seminar, akhirnya kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan BPJPH yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-undang berkali-kali," kata Ikhsan Abdullah.
Kesalahan fatal yang dilakukan Sukoso, selaku Kepala BPJPH, kata Ikhsan Abdullah adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan pusat pemeriksa halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan yang diberitakan pada berbagai media.
Perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas sebagai LPH, dengan tanpa melibatkan dan tanpa bekerjasama dengan MUI, sebagaimana yang telah diamanatkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan pelaksanaannya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat khususnya dunia usaha.
Bagi IHW, apa yang dilakukan oleh LPH PT Sucofindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum mengingat tidak sesuai Undang-Undang dan menabrak UU JPH, PP Nomor 32 tahun 2019 mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (PP Nomor 31 tahun 2019) dan turunannya, yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan sistem jaminan halal.
Sebelum melayangkan gugatan di PN Jakpus, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya terlebih dahulu melayangkan permintaan klarifikasi dan meminta BPJPH menarik kembali pernyataannya.
Namun, surat IHW dengan nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020, tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari Kepala BPJPH Sukoso yang saat dihubungi dan dikontak melalui pesan singkat, belum bisa memberikan tanggapan.
Baca juga: Halal Watch: Bank saat pandemi jangan cuma kejar keuntungan
Baca juga: Halal Watch: Omnibus Law hilangkan peran ulama pada sertifikasi halal
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020