• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami penerimaan uang suap yang dinikmati Amril Mukminin

KPK dalami penerimaan uang suap yang dinikmati Amril Mukminin

15 Mei 2020 23:08 WIB
KPK dalami penerimaan uang suap yang dinikmati Amril Mukminin
Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (rompi jingga), tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang suap yang dinikmati Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM), tersangka kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat memeriksa Amril dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai beberapa penerimaan uang yang dinikmati oleh tersangka (Amril Mukminin) saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK kembali perpanjang masa penahanan Amril Mukminin

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau "blacklist" Bank Dunia.

Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD kasus korupsi Bupati Bengkalis

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning "multiyears" tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning "multiyears" tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Bengkalis dikonfirmasi terkait penerimaan uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020