"Pengawalan pemulangan 121 pekerja ini kami lakukan mulai dari PLBN Entikong tujuan Pontianak dengan menggunakan dua unit kendaraan bus Damri dan enam unit mobil taksi, Jumat (15/5) pukul 16.00 WIB dengan waktu perjalanan sekitar delapan jam," kata Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo di Entikong, Sabtu.
Dia menjelaskan, ke-121 PMI itu sudah terlebih dahulu menjalani proses hukuman yang berlaku di negara tetangga, dan semua berasal dari Provinsi Kalbar.
"Pengawalan dilaksanakan oleh anggota unit Lantas. Polsek Entikong menggunakan dua unit kendaraan R2 dinas Patroli Polsek Entikong dari PLBN Entikong sampai tugu batas wilkum Polsek Entikong - Polsek Sekayam," katanya.
Kombo menjelaskan, pengawalan dilaksanakan oleh pihak polsek yang dilalui secara estafet sampai batas wilayah hukum Polres Sanggau dan Polres Kubu Raya, hingga sampai di Pontianak.
Dari data yang dikumpulkan, Kapolsek Entikong menjelaskan bahwa WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi PMI non prosedural yaitu tidak memiliki paspor sebanyak 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang, dan satu orang kedapatan melakukan judi online.
"Mereka ini terdiri dari 102 orang laki laki-laki, dan 19 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten Bengkayang sembilan orang, Kayong Utara satu orang, Kubu Raya 11 orang, Landak tujuh orang, Mempawah 12 orang, Pontianak tiga orang, Sambas 63 orang, Sanggau lima orang, Singkawang sembilan orang, dan Sintang satu orang," katanya.
Sementara itu, Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan menambahkan, setibanya di PLBN Entikong, para PMI yang dideportasi itu harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Para PMI ini harus menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya serta pendataan secara rinci oleh para petugas yang berwenang," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, permasalahan PMI yang dipulangkan ini, karena mereka masuk dan bekerja secara ilegal atau non prosedural.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja," katanya.
Baca juga: Wali kota Pontianak: Pemulangan PMI bermasalah kewenangan pusat
Baca juga: Malaysia deportasi 71 pekerja migran bermasalah melalui Entikong
Baca juga: Malaysia kembali deportasi 84 Pekerja Migran Indonesia bermasalah
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020