Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan ketika dihubungi dari Jayapura, Sabtu malam, mengatakan warga yang ditegur itu ketika personel melakukan patroli jam malam dengan berkeliling di sejumlah titik jalan di Kepi.
"Ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi bupati Mappi terkait dengan pembatasan jam malam dan warga yang terjaring saat patroli relatif cukup banyak," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tindak 36.045 pelanggar PSBB
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas kepada oknum masyarakat yang masih kedapatan melakukan aktivitas pada malam hari mengingat sebelummya sudah ada sosialisasi dan imbauan.
"Satu hari sebelumnya hanya bersifat teguran. Namun, malam ini kami tindak tegas dengan memberikan peringatan keras kepada seluruh warga yang masih nekat melakukan aktivitas di atas pukul 21.00 WIT, dan jika nanti masih kedapatan, kami akan menindak lebih tegas, kemudian memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Pemprov Babel tindak tegas warga pelanggar aturan pencegahan corona
Sedangkan pengendara yang tidak patuh aturan berlalu lintas saat terjaring, kata dia, nantinya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar, namun saat ini masih fokus pada instruksi jam malam.
"Akan tetapi, ke depan nantinya akan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar. Untuk itu, kami imbau kepada warga Kepi untuk mengindahkan instruksi Bupati Mappi untuk pencegahan virus Corona," katanya.
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah harus tindak tegas pelanggar seruan anticorona
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020