"Kita perlu memastikan bahwa RUU ini relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia, terutama dengan kondisi "new normal" akibat pandemi COVID-19," ujar Ashoya dalam diskusi daring "Nasib RUU Cipta Kerja Di Masa Pandemi COVID-19" yang diselenggarakan ILUNI FHUI, di Jakarta, Sabtu.
Dia menambahkan ILUNI FHUI sebagai bagian dari masyarakat sipil perlu berpartisipasi untuk memastikan bahwa RUU yang sedang dirancang benar-benar dapat membantu memenuhi kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.
"Indonesia telah mengamini asas-asas umum pemerintahan yang Baik, maka sedianya kita wajib membentuk RUU ini dengan memenuhi asas tersebut. Indonesia menggunakan konsep trias politica dalam politik kenegaraan, dan kita bersama-sama perlu memastikan adanya "check and balances" dalam setiap pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat banyak," terang dia.
RUU Cipta Kerja tersebut, dirancang sebagai suatu instrumen hukum yang keberlakuannya akan memengaruhi aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Ashoya mengajak para alumni dengan bidang konsentrasinya masing-masing, memberi masukan terhadap RUU Cipta Kerja.
"Kami berterima kasih kepada tiap-tiap alumni yang telah berpartisipasi dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan bangsa," kata dia lagi.
Baca juga: Apkasindo dukung pemerintah segera selesaikan RUU Cipta Kerja
Baca juga: Pengamat minta giatkan sosialisasi RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengatakan saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut baru pada tahap konsideran.
"RUU Cipta Kerja sendiri ada beberapa klaster. Nah, terkait penundaan klaster ketenagakerjaan, kami dari Fraksi Nasdem mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan ditarik dulu dari pembahasan," kata Taufik.
Tujuannya, kata Taufik, agar pembahasan RUU tersebut fokus pada tujuannya yakni mempermudah investasi, perizinan dan lainnya.
Taufik menjelaskan DPR tidak memiliki target tertentu untuk menyelesaikan RUU tersebut. Namun karena sudah diserahkan kepada DPR, maka RUU tersebut wajib dibahas.
"Kami diskusi dengan banyak pihak dan ingin mendapatkan masukan dari masyarakat terkait RUU ini," terang Taufik.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional KADIN, Shinta W Kamdani, mengatakan RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja sepanjang COVID-19 dan mempercepat penciptaan lapangan kerja baru.
"Adanya RUU ini merupakan dukungan bagi dunia usaha serta UMKM dan koperasi dalam peningkatan investasi yang berkorelasi pada penciptaan lapangan pekerjaan," kata Shinta.
Selain itu, RUU tersebut penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: AICHR sebut pembahasan RUU Cipta Kerja di masa pandemi tak tepat
Baca juga: Pakar: Segera sahkan RUU Cipta Kerja sebelum pandemi COVID-19 berlalu
Pewarta: Indriani
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020