• Beranda
  • Berita
  • Jika TAP MPRS XXV/1966 diabaikan, FPAN ancam tarik diri bahas RUU HIP

Jika TAP MPRS XXV/1966 diabaikan, FPAN ancam tarik diri bahas RUU HIP

17 Mei 2020 13:12 WIB
Jika TAP MPRS XXV/1966 diabaikan, FPAN ancam tarik diri bahas RUU HIP
Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan fraksinya akan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) apabila TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 diabaikan dan tidak masuk dalam konsideran RUU tersebut.

"Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Baca juga: Basarah pastikan tak ada ruang bagi kebangkitan PKI
Baca juga: HNW ingatkan RUU HIP jangan menanggalkan TAP MPRS larangan komunisme
Baca juga: F-NasDem minta TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 jadi konsideran RUU HIP


Menurut dia, PAN akan menjaga dan mengawal RUU HIP untuk mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai salah satu dasar pertimbangan RUU tersebut.

Karena itu dia menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat.

"PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," ujarnya.

Saleh menjelaskan, persoalan pentingnya TAP MPRS dijadikan sebagai dasar pertimbangan, telah disuarakan oleh hampir semua fraksi.

Dia berharap dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan sehingga pembahasan RUU itu tidak menimbulkan polemik dan kontroversi.

"Ketika dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, pembahasan terkait RUU HIP masih tahap awal yaitu masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

Menurut dia, nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan posisi politik PAN.

Dalam konteks itu, dia mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk memberikan masukan yang akan menjadi referensi dalam menentukan sikap ke depan.


Baca juga: Anggota DPR: Jangan sampai Presiden malu MA batalkan Perpres dua kali
Baca juga: F-PAN dukung Presiden terbitkan Perppu Kebijakan Keuangan Negara

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020