• Beranda
  • Berita
  • Polisi tindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar

Polisi tindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar

17 Mei 2020 16:20 WIB
Polisi tindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen (kanan) bersama penasehat hukumnya Armadepa (kiri) saat melapor ke Polda Sumbar. ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindaklanjuti pengaduan dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumatera Barat di salah satu akun facebook milik Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang atas nama Rita Sumarni.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Minggu mengatakan pengaduan sudah masuk dan hingga saat ini sifatnya masih pengaduan masyarakat.

"Kita akan tindaklanjuti hal ini dan melakukan penyelidikan," kata dia.

Menurut dia kasus ini akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar

Selanjutnya penyidik akan ada penyelidikan untuk menentukan apa ada tindak pidana atau tidak dalam persoalan ini.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPBD Kota Padang Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya.

Baca juga: Satu personel Polresta Padang positif COVID-19 setelah tes swab
Baca juga: Polda Sumbar salurkan bantuan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa


Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk menberikan keterangan.

Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa mengatakan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni

Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.

"Kita sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," kata dia.

Menurut dia tindak pencemaran nama baim sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengatakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Sementara itu Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.

Ia mengatakan adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.

Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.

"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau inisiatif pribadi," kata dia.

Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.

"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," kata dia.

Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada postingan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.

"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kita selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," kata dia.

Baca juga: KPU Sumbar tunggu arahan pusat terkait kelanjutan pilkada
Baca juga: Tahapan pilkada ditunda, KPU Pariaman tetap lantik anggota PPS

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020