• Beranda
  • Berita
  • JPU KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

JPU KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

18 Mei 2020 17:07 WIB
JPU KPK limpahkan berkas perkara eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Zaenal Abidin terkait dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamas Pasha ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Kasus suap DPRD Sumut, KPK panggil empat saksi


Terdakwa Zainal, kata dia, selanjutnya dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jatim.

"JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.

Perkara yang menjerat Zainal adalah pengembangan dari perkara Mustofa di mana Zainal diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.

Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama Mustofa pada 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin segera disidang
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020