"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, dalam rapat mengenai persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ia meminta jajaran pemerintah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelarangan ibadah dalam aturan mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah," katanya.
Pemerintah, ia menjelaskan, hanya mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama, saya rasa sudah sering kita sampaikan," katanya.
Baca juga:
Kementerian Agama keluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa pandemi
DMI Jakarta kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020