• Beranda
  • Berita
  • OJK sebut 90 bank lakukan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur

OJK sebut 90 bank lakukan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur

19 Mei 2020 12:49 WIB
OJK sebut 90 bank lakukan restrukturisasi untuk 4,33 juta debitur
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana dalam tangkapan layar saat diskusi daring di Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA/Dewa Wiguna/pri.

kita melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sebanyak 90 bank telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp391,18 triliun hingga 11 Mei 2020.

Heru mengatakan angka tersebut terdiri dari 3,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp190,3 triliun dan non UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan outstanding Rp200,88 triliun.

"Jadi kita melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Legislator: Relaksasi kredit belum optimal, OJK kurang sosialisasi

Sementara itu, Heru menuturkan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet Rp1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020.

Ia merinci potensi tersebut terdiri dari 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non UMKM dengan baki debet Rp737,09 triliun.

Oleh sebab itu, Heru menyebutkan masih terdapat 12 bank dari estimasi 102 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi kredit karena masih memilah kondisi debitur.

Ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena masing-masing bank dan debitur memiliki kondisi yang berbeda-beda seperti BRI yang bergerak lebih cepat dalam merestrukturisasi kredit dibandingkan bank lain.

“Kita melihat kondisi per bank dan debitur yang berbeda sehingga sudah ada bank yang berlari kencang seperti BRI,” ujarnya.

Baca juga: BRI restrukturisasi kredit 1,38 juta debitur UMKM

Heru melanjutkan, perbankan memiliki hak dalam melakukan penilaian terhadap debiturnya seperti pemberian restrukturisasi kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki usaha terdampak COVID-19.

Tak hanya itu, perbankan juga memiliki hak penuh dalam menilai debiturnya jika ada yang meminta restrukturisasi kedua karena usahanya belum mampu bangkit setelah mendapat restrukturisasi pertama.

“Kita teruskan wisdom ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi apakah diberikan atau tidak. Kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” tegasnya.

Di sisi lain, Heru menyatakan terdapat kendala dalam merealisasikan restrukturisasi kredit seperti kesulitan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing serta pembatasan akses di beberapa wilayah.

Baca juga: OJK paparkan skema penyangga bagi bank yang kesulitan likuiditas

Kemudian restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product serta proses restrukturisasi harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi sehingga menghambat proses percepatan stimulus.

Selanjutnya persetujuan restrukturisasi harus naik satu tingkat yang menimbulkan bottleneck dalam prosesnya serta beberapa fungsi tidak dapat dilakukan melalui WFH sehingga harus melalui mekanisme split office.

Terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Baca juga: Kemenkeu tegaskan suntikan Rp34,15 triliun bukan untuk selamatkan bank

Baca juga: Restrukturisasi kredit, bank BUMN butuh likuiditas Rp156,1 triliun

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020