"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi
KPK pada 11 Oktober 2018 telah menetapkan Rendra dalam dua perkara, yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan penerimaan gratifikasi.
Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla (EAT), swasta karena diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
Baca juga: Pengusaha dicegah ke luar negeri terkait kasus RK
Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana tetah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara suap, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Ali Murtopo, swasta.
Untuk perkara suap, Rendra telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 9 Mei 2019.
Baca juga: KPK periksa 17 saksi suap-gratifikasi Rendra Kresna
Sedangkan Ali yang merupakan pemberi suap kepada Rendra juga telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 28 Februari 2019 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020