Kepala BNN Jateng Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jateng.
Baca juga: BNN geledah pabrik sabu di kompleks perumahan Semarang
Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir.
"Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng," katanya.
Ia menjelaskan SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta.
Baca juga: BNN Jateng ungkap peredaran sabu dikendalikan napi Kedungpane
Menurut dia, sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut dimasukkan dalam sebuah boneka.
"Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan atas dua tersangka yang sudah ditangkap itu, terungkap bahwa jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo.
Baca juga: BNN ringkus kurir 101,7 gram sabu di Kendal
Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020