• Beranda
  • Berita
  • Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi

Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi

19 Mei 2020 13:28 WIB
Walikota Serang: Tidak tepat iuran BPJS Kesehatan naik kala pandemi
Wali Kota Serang Syafrudin (kiri) menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) secara simbolis kepada warga terdampak wabah COVID-19 di Kampung Walantaka, Serang, Banten, Sabtu (2/5/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Wali Kota Serang Syafrudin menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi wabah COVID-19 saat ini kurang tepat.

"Sebetulnya dalam situasi seperti ini, kenaikan BPJS ini belum tepat. Nanti mungkin ke depan, karena memang situasinya seperti ini," kata Syafrudin di Serang, Selasa.

Syafrudin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini terpuruk karena dampak dari pandemi COVID-19. Masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Jangankan menambah iuran BPJS, masyarakatnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah," kata dia.

Baca juga: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi digugat kembali

Baca juga: Anggota DPR minta iuran BPJS jangan dinaikkan


Meski demikian, kata Syafrudin, keputusan menaikkan iuran BPJS tersebut ada pada Presiden yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan itu. Akan tetapi, ia menilai untuk pertengahan tahun ini kebijakan yang dibuat
tersebut kurang tepat.

"Jadi menurut saya, kurang tepat kalau dinaikkan di saat seperti ini," ujarnya.

Syafrudin mengungkapkan, jika memang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, maka pihaknya harus menambah anggaran untuk memenuhi iuran BPJS bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah.

"Kalau dinaikkan berarti kita harus menaikkan anggaran juga dan anggarannya juga tidak ada," kata Syafrudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020 mengeluarkan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres baru ini disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kemudian iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.

Selanjutnya iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021.*

Baca juga: KPK kembali ingatkan soal rekomendasi atasi defisit BPJS Kesehatan

Baca juga: Iuran BPJS naik, NasDem ingatkan kajian KPK

Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020