• Beranda
  • Berita
  • Dishub DKI catat 40.660 pelanggaran pengguna kendaraan selama PSBB

Dishub DKI catat 40.660 pelanggaran pengguna kendaraan selama PSBB

19 Mei 2020 14:15 WIB
Dishub DKI catat 40.660 pelanggaran pengguna kendaraan selama PSBB
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di Ibu Kota

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat 40.660 kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan di ruas jalan arteri ataupun pintu tol di 33 checkpoint selama  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Sudah 40.660 pelanggar yang kita suruh putarbalik selama penerapan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi daring yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Selasa.

Selain menindak pelanggaran di jalan atau pun pintu tol, Dishub DKI juga telah menindak sebanyak 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker.

Untuk pemberian sanksi, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum terdekat dari tempat pemberian sanksi.

Syafrin pun menyampaikan pihaknya telah menghentikan sebanyak 64 armada transportasi yang diketahui melanggar PSBB dengan pengadaan travel ilegal atau pun AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang  membawa penumpang tanpa surat keterangan.

"Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang," kata Syafrin.

Menurut Syafrin berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di Ibu Kota.

Namun sayangnya masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Baca juga: Dishub DKI sebut sejumlah kriteria penumpang yang dikecualikan

Baca juga: PSBB Jakarta diharapkan diperluas ke Bodetabek

Baca juga: PSBB di DKI akan diperluas hingga kendaraan pribadi


Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga Mei 2020 awal, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB.

PSBB di Jakarta diketahui sudah berlangsung selama dua periode mulai Bulan April hingga Mei 2020.

PSBB periode kedua masih akan terus berlangsung hingga 22 Mei 2020 dua hari sebelum perayaan Idul Fitri 1441 H.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020