"Kedua syarat itu adalah pertama, penyebaran Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri; dan kedua, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polda Bangka Belitung awasi langsung warga terindikasi COVID-19
Ia meminta pemerintah dan MUI menyosialisasikan dua syarat panduan solat Idul Fitri itu kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat RT/RW untuk dilanjutkan kepada masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan pemuka agama dalam hal persyaratan solat Idul Fitri, serta menerapkan aturan yang tegas terkait panduan dan ketentuan solat Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah masing-masing.
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung dan ulama sepakat larang anak ikut sholat Id
"Hal itu agar masyarakat tidak bingung terhadap aturan itu, apakah wajib diikuti atau sekedar imbauan saja," katanya.
Menurut dia, pemda juga harus menghimbau masyarakat agar solat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, demi kepentingan keselamatan masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Politisi Partai Golkar itu juga menghimbau agar takmir masjid yang ingin menggelar solat Idul Fitri di masjid masing-masing, harus melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Bupati Nunukan ungkap keinginannya bersama rakyat pada momen Lebaran
Selain itu menurut dia, takmir masjid perlu berkomitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan.
"Misalnya durasi bacaan khotbah, jarak antar umat yang beribadah, pengukuran temperatur tubuh sebelum masuk tempat ibadah, dan kewajiban menggunakan masker," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020