"Sebagai daerah yang masih berstatus zona hijau atau daerah belum terpapar COVID-19, masyarakat Natuna diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Id berjamaah di masjid/musala, bukan di tempat terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Natuna, Hamid Rizal, Selasa.
Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah-MUI sosialisasikan fatwa panduan sholat Id
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan shalat id berjamaah di "zona hijau"COVID-19
Baca juga: Pemkot Pontianak imbau Sholat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan
Kemudian juga berdasarkan Tausiyah MUI Provinsi Kepri Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
"Juga sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Isdianto, terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah," katanya.
Dikatakannya, meski diperbolehkan untuk menunaikan sholat berjamaah, namun dalam pelaksanaannya masyarakat harus tetap memperhatikan aturan dari protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menjaga jarak fisik.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk menghindari wabah COVID-19," tegasnya.
Bupati Kabupaten Natuna itu pun mengajak masyarakat agar senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih bisa melaksanakan ibadah salat berjamaah rutin tahunan di hari kemenangan umat Muslim.
Hamid Rizal berharap agar semua masyarakat tetap mengikuti seluruh imbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah guna meminimalkan resiko penularan COVID-19.
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020