"Apapun bentuk gratifikasinya, mulai dari parcel Lebaran, hadiah, bingkisan, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan lain sebagainya, semua karyawan dilarang menerimanya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum PT Semen Gresik Gatot Mardiana di Rembang, Rabu.
Baca juga: KPK tetapkan pejabat BPN sebagai tersangka penerima gratifikasi
Baca juga: KPK terbitkan surat edaran perihal pengendalian gratifikasi hari raya
Baca juga: Taufik Hidayat akui jadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi
Ia mengatakan kebijakan larangan menerima gratifikasi termasuk parcel Lebaran ini selaras dengan instruksi dari induk perusahaan, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) maupun Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Larangan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya tersebut, juga sudah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan PT Semen Gresik.
Larangan menerima parcel Lebaran ini juga bagian dari upaya internalisasi budaya antikorupsi di lingkup perusahaan persemenan terkemuka tersebut.
"Jika ada informasi terkait pelanggaran komitmen Semen Gresik Bersih ini, mohon dapat disampaikan kepada kami melalui email semengresikbersih@sig.id," ujarnya.
Komitmen Semen Gresik Bersih ini juga diwujudkan dalam berbagai bentuk lainnya.
Salah satunya berupa kegiatan seminar daring bertema "Korupsi Dalam Perspektif Korporasi" yang baru saja digelar dan wajib diikuti seluruh karyawan perusahaan.
Lewat kegiatan yang menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaaan Negeri Rembang Riyadi Bayu tersebut diharapkan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola perusahaan yang berlandas prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan semangat antikorupsi.
"Prinsip tersebut juga akan mendorong kinerja dan sekaligus menggenjot daya saing perusahaan, sehingga terus perkuat dalam berbagai aktivitas," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Riyadi Bayu mengapresiasi komitmen Semen Gresik Bersih.
"Seluruh jajaran PT Semen Gresik bisa meniru langkah yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat menerima pemberian dari pihak lain, yakni dengan melaporkan kepada KPK agar bisa dinilai apakah pemberian itu dilakukan terkait dengan jabatan, wewenang tertentu dan bagian dari gratifikasi," ujarnya.
Menurut dia tidak boleh dinilai sendiri, biarlah lembaga berwenang yang memberi penilaian bentuk gratifikasi mulai dari uang, barang atau bentuk lainnya.
Baca juga: KPK: Presiden raih penghargaan pelaporan gratifikasi terbaik
Baca juga: Presiden Jokowi sudah laporkan gratifikasi Rp58 miliar
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020