• Beranda
  • Berita
  • Administrasi kependudukan sebabkan warga tidak terima bantuan sosial

Administrasi kependudukan sebabkan warga tidak terima bantuan sosial

20 Mei 2020 14:57 WIB
Administrasi kependudukan sebabkan warga tidak terima bantuan sosial
Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kemensos RI Harry Hikmat (tengah) memberikan penjelasan terkait banyak warga tidak menerima bantuan sosial COVID-19 di Jakarta, Rabu. (Muhammad Zulfikar)
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyatakan masih banyaknya warga yang tidak menerima bantuan sosial penanggulangan COVID-19 dari pemerintah pusat maupun daerah salah satunya disebabkan persoalan administrasi kependudukan yang bermasalah.

"Karena tempat tinggal mereka secara administrasi wilayah belum bisa ditetapkan sebagai tempat yang sah atau ilegal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kemensos RI Harry Hikmat di Jakarta, Rabu.

Persoalan kedua, yaitu para calon penerima bantuan tadi tinggal atau berdomisili tidak sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Kemensos salurkan bantuan di lima klaster rehabilitasi sosial

"Umumnya daerah sudah memberikan KTP dan Kartu Keluarga, tapi tercatat mereka berdomisili tidak sesuai alamat atau di tempat lain," katanya.

Hal tersebut diketahui langsung oleh Kemensos saat mengunjungi beberapa titik di ibu kota, dimana masih banyak warga yang tinggal di kolong jembatan, sehingga tidak terdata saat adanya penyaluran bantuan.

Ia menjelaskan meskipun kelompok marginal tadi telah melaporkan keadaan dan keberadaannya yang tinggal di tempat-tempat tidak layak ke kelurahan, namun bantuan juga susah untuk diperoleh.

"Di kelurahan mungkin karena sesuatu hal, terutama aspek kekhawatiran apabila dimasukkan penerima bansos, secara tidak langsung mengakui keberadaan mereka," katanya.

Baca juga: 44.742 KK terdampak COVID-19 di Sidoarjo terima BST Kemensos

Baca juga: Kemensos percepat pencairan bantuan sosial tunai


Melihat persoalan tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara telah menginstruksikan siapa saja yang terdampak COVID-19 harus bisa menerima bantuan.

Sesuai arahan menteri tersebut, Ditjen Rehsos telah melakukan upaya guna menjangkau kelompok-kelompok yang tidak tersentuh bantuan.

Upaya tersebut, di antaranya memaksimalkan peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), rumah singgah, organisasi sosial, organisasi penyandang disabilitas dan sebagainya yang memiliki tenaga pendamping untuk menyalurkan bantuan sosial.

"Dengan bantuan LKS, organisasi sosial dan sebagainya akhirnya kita bisa tembus kelompok ini," ujar dia.

Baca juga: Kemensos salurkan alat kesehatan untuk petugas kemanusiaan COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020