• Beranda
  • Berita
  • MUI minta penyelenggaraan Shalat Id perhatikan zonasi

MUI minta penyelenggaraan Shalat Id perhatikan zonasi

20 Mei 2020 16:54 WIB
MUI minta penyelenggaraan Shalat Id perhatikan zonasi
Majelis Ulama Indonesia. (net)

Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri (Id) agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: COVID-19 masih tinggi, Menag ajak shalat Id di rumah

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

Baca juga: Kabupaten Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo tak gelar halalbihalal, Shalat Id di rumah saja

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," katanya.

Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Rarawih dan Shalat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19.

Baca juga: Istiqlal pastikan tidak ada takbiran dan Shalat Id

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020