Polres Metro Jakarta Pusat menyita sebanyak 8,5 kilogram sabu dari lima orang pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di dua tempat berbeda yakni Sawangan dan Ciputat.modus menggunakan tas dari salah satu restoran makanan cepat saji untuk membawa obat-obatan terlarang ke pelanggan
"Semua yang kita tangkap merupakan pengedar jaringan internasional," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Kelima orang tersebut berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34) dan salah satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Kelima pengedar sabu itu berhasil diringkus setelah Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Pusat melakukan pengejaran pada Jumat (8/5).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui para pelaku menjual narkoba jenis sabu itu kepada pengecer dengan modus menggunakan tas dari salah satu restoran makanan cepat saji untuk membawa obat-obatan terlarang itu.
"Sekali masuk ke tas, bisa muat sampai 6 kilogram," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Putra.
Baca juga: Pekan depan, Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba
Baca juga: Roy Kiyoshi jalani asesmen di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Baca juga: Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar
Meski demikian, penyelundupan barang narkoba itu tidak terafiliasi dengan restoran cepat saji yang tas pengantar makanannya dimanfaatkan oleh para pelaku.
MA salah seorang pelaku mengatakan ia mendapatkan tas berlogo salah satu rumah makan cepat saji terkenal itu dari seorang temannya.
Tas tersebut akhirnya digunakan MA untuk mengelabui petugas setiap saat mengantarkan pesanan sabu bagi konsumennya.
"Saya dapat dari teman itu. Kebetulan buat angkut narkoba saja," kata MA.
Atas perbuatannya, kelima pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 sub 112 juncto 132 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba," kata Heru.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020