PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) melakukan perjanjian kontrak pembelian gas bumi dari PT Pertamina EP dalam jangka waktu lima tahun 2018 - 2023.Ketersediaan gas ini menjadi faktor pendukung bagi perusahaan dalam melaksanakan program revitalisasi pabrik yang lebih efisien
Penandatanganan kontrak secara virtual yang diselenggarakan oleh SKK Migas ini merupakan implementasi atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No : 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Siaran pers PT Pusri yang diterima di Palembang, Rabu, menyebutkan pelaksanaan e-signing itu dilakukan oleh Direktur Utama Pusri, Mulyono Prawiro dengan disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Acara seremoni penandatanganan tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat selaku holding Pupuk yang menaungi PT Pusri, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Presiden Direktur PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, dan para pimpinan perusahaan pembeli gas lainnya.
Hingga saat ini total konsumsi gas bumi yang dibutuhkan Pusri dalam operasional seluruh pabrik yaitu sebesar 190 BBTUD. Total kontrak gas bumi Pusri setelah amandemen ini adalah sebesar 203 BBTUD.
Adapun volume kontrak pada perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP dan PT Pusri Palembang dalam jangka waktu 2018-2023, yakni pada periode 1 Jan 2018 – 31 Des 2018 sebesar 166 MMSCFD, periode 1 Jan 2019 – 31 Des 2019 sebesar 145 MMSCFD, periode 1 Januari-12 April 2020 sebesar 140 MMSCFD, dan periode 13 April 2020 – 31 Desember 2023 Sebesar 120 BBTUD.
Melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) ini diharapkan dapat membantu Pusri untuk terus melangsungkan proses bisnisnya.
"Ketersediaan gas ini menjadi faktor pendukung bagi perusahaan dalam melaksanakan program revitalisasi pabrik yang lebih efisien, serta terus mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional."
Pelaksanaan e-signing ini merupakan bentuk berlakunya The New Normal (tatanan kehidupan normal baru) di tengah kondisi wabah COVID-19 yang membatasi pertemuan dalam jumlah besar, serta sebagai upaya mematuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan jaga jarak secara fisik (physical distancing).
Baca juga: Pusri salurkan pupuk urea bersubsidi 500 ribu ton lebih
Baca juga: Pipa transmisi gas Grissik-Pusri bisa dimanfaatkan untuk jaringan gas
Baca juga: Pusri gandeng KSOP pastikan keamanan penyaluran pupuk melalui laut
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020