Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sepakat untuk mengadakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan pelaksanaan berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran COVID-19.Hal ini mengacu pada maklumat bersama Forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
Baca juga: Forkopimda Jatim larang kegiatan takbir keliling
"Hal ini mengacu pada maklumat bersama Forkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Ia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dorkopimda, pimpinan MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo dalam mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 saat ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan masif.
"Dengan ini menyatakan maklumat bersama pelaksanaan zakat fitrah atau maal, takbir, salat Idul Fitri, dan tradisi halal bihalal dalam masa penanganan wabah COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui dan ditandatangani bersama," katanya.
Baca juga: Din Syamsuddin: Jika umat merasa aman jangan halangi shalat Id mereka
Beberapa poin pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan zakat fitrah/maal: mekanisme pembagian zakat fitrah/maal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
2. Pelaksanaan takbir: pelaksanaan takbiran di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling.
Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id perhatikan zonasi
3. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri: pelaksanaan Shalat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid / musala / lapangan / di desa / kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jamaah dari luar.
4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal : tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal baik di kantor pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Gubernur Gorontalo tak gelar halalbihalal, Shalat Id di rumah saja
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020