"Informasi itu saya terima dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah dan P3MD Barito Selatan serta Kepala Desa saat melaksanakan reses secara daring (dalam jaringan)," kata Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.
Adapun informasi yang diterima terkait penyaluran bansos yakni, menyeimbangkan data kriteria miskin dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial masih kesulitan akibat terkendala dalam pemutakhiran, perubahan regulasi menyulitkan pendataan, parameter kriteria miskin di Kalteng belum jelas.
Kesulitan lain dalam menyalurkan bansos di tingkat desa yakni, diharuskannya pelaksanaan proses alur RKPDes dan APBDes di desa memerlukan musyawarah desa khusus, yang kemudian dilanjutkan pembuatan peraturan kepala desa hingga posting ke sistem. Tahapan itu dianggap tidak sederhana, dan justru menyulitkan masyarakat.
"Lebih menyulitkan lagi, saya terima informasi adanya regulasi dana desa tahap I yang awalnya skema 40 persen di tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap tiga untuk desa selain mandiri, di ubah menjadi 15 persen, 15 persen, 10 persen. Alhasil, perubahan itu menyita waktu dalam koordinasi," kata Teras.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan. dari hasil reses secara daring itu ada permintaan sekalian usul agar ada perubahan perubahan sistem alur regulasi yang sederhana agar aparat desa tidak kesulitan. Dan, terkait banyaknya bansos dari pusat dan daerah dengan aturan yang berbeda menyulitkan aparat di bawah. Seharusnya, kondisi tersebut dibuat satu pintu karena obyeknya sama.
"Saya juga menerima usulan yang perlu disampaikan kepada pemerintah terkait perlu adanya kebijakan skala lokal dalam proses penyaluran bansos tersebut. Itu beberapa informasi dan usulan yang saya terima saat reses daring," kata Teras Narang.
Baca juga: Dinsos Lampung salurkan bansos tunai bagi warga terdampak COVID-19
Baca juga: Pemkot Surakarta usulkan 44.127 KK dapat bantuan sosial tunai
Baca juga: Wali Kota Bogor dampingi Presiden tinjau penyerahan bansos
Baca juga: Bupati Kupang minta Kejaksaan kawal distribusi bantuan sosial tunai
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020