"Di tengah pemberlakuan PSBB COVID-19 maka ditetapkan seluruh umat Islam di Kota Palangka Raya agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga," kata Achmad di Palangka Raya, Kamis.
Ketetapan itu telah disepakati dan diputuskan berdasar surat keputusan bersama terkait rangkaian pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi di tengah suasana Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
"Keputusan ini juga telah disepakati sejumlah pihak seperti MUI Kota Palangka Raya, Dewan Masjid Palangka Raya, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Palangka Raya dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Palangka Raya," katanya.
Bahkan, lanjut dia, sebelumnya pihaknya juga telah melaksanakan rapat terbatas yang juga dihadiri berbagai pihak lain seperti pengurus organisasi keagamaan Islam, jajaran pemerintah kota seperti dinas kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Baca juga: Pemkot Jambi imbau warga laksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah
Menurut dia, jika ada oknum masyarakat mengabaikan anjuran pemerintah di tengah ancaman pandemi COVID-19 maka yang bersangkutan cenderung bersifat egois dan tidak mampu bersabar. Padahal salah satu inti dari Ramadhan ialah melatih kesabaran.
Meski demikian, dia pun tidak menampik bahwa masih ada sebagian warga yang melanggar aturan PSBB yang salah satunya untuk beribadah di rumah.
"Sehingga dapat dikatakan orang itu belum memahami seutuhnya tata cara berbangsa dan bernegara. Hidup di dunia jangan hanya mementingkan urusan dengan Tuhan tetapi juga harus seimbang dengan urusan antarsesama manusia. Apalagi kita diwajibkan saling menjaga dan melindungi," katanya.
Di sisi lain saat dikonfirmasi terkait panduan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri di rumah, dia menerangkan bahwa kewenangan itu berada di Majelis Ulama Indonesia.
"Nanti MUI yang akan mengeluarkan panduannya. Mereka juga akan menyebarluaskan tata cara ibadah shalat Idul Fitri di rumah terkait masih adanya pendemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Kapolda Bali imbau masyarakat laksanakan Shalat Id di rumah
Baca juga: Pemkot Jambi imbau warga laksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah
Baca juga: Din Syamsuddin: Jika umat merasa aman jangan halangi shalat Id mereka
Baca juga: Pemkot Madiun perbolehkan Shalat Idul Fitri di tingkat RT
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020