• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumut selidiki dugaan penyelewengan dana COVID-19

Polda Sumut selidiki dugaan penyelewengan dana COVID-19

21 Mei 2020 17:50 WIB
Polda Sumut selidiki dugaan penyelewengan dana COVID-19
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rony Samtana. (ANTARA/Munawar)

Kelima daerah yang diduga melakukan penyimpangan dana bansos COVID-19 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu masih kita selidiki

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di daerah Medan, Pematang Siantar,Toba, Samosir, dan Deli Serdang.

"Kelima daerah yang diduga melakukan penyimpangan dana bansos COVID-19 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu masih kita selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rony Samtana, dihubungi ANTARA, di Medan, Kamis.

Ia menyebutkan, personel Polda Sumut masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana bansos kepada masyarakat di lima daerah tersebut.

Baca juga: Polda Sumut: Lima daerah diduga selewengkan dana COVID-19

"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19," ucap dia.

Samtana mengatakan, tim penyidik Polda Sumut juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dari kelima daerah yang mengalami kendala dalam penyaluran dana bansos COVID-19 itu.

Ketika ditanyakan sudah berapa orang jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut, Samtana tidak bersedia menjelaskannnya.

"Semua daerah yang melakukan dugaan penyimpangan dana bansos COVID-19 itu, masih kita lakukan penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Martuani, pada talkshow yang disiarkan secara online atau daring dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).

Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. "Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020