Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menginstruksikan agar pelaku illegal fishing yang berasal dari negara lain harus ditangani tanpa kompromi meskipun tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku di dunia internasional.
Sebelumnya, keberadaan dan keberlangsungan Satgas 115 telah dievaluasi oleh Kemenkopolhukam.
Hasilnya, Rakortas setingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam 23 Januari 2020, sepakat bahwa Satgas 115 telah menunjukkan kinerja yang sangat positif.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga memastikan bahwa Presiden juga memberikan arahan agar Satgas 115 diperkuat.
Baca juga: KKP harap Satgas 115 dilanjutkan cegah pencurian sumber daya laut
"Presiden telah memberikan arahan agar Satgas 115 ini diperkuat dan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan illegal fishing di Indonesia baik yang berskala nasional maupun melibatkan jaringan internasional," kata Menteri Edhy.
Kendati melanjutkan, Menteri Edhy menekankan paradigma baru Satgas 115. Pertama, Satgas didorong melaksanakan fungsi koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Dia berharap agar jangan sampai kehadiran Satgas 115 mengurangi atau bahkan menghilangkan kinerja lembaga yang telah ada sebelumnya. "Perkuat dengan SOP dalam tataran operasionalnya," tegasnya.
Baca juga: Kiara: Satgas 115 masih punya pekerjaan rumah
Semangat kedua ialah penguatan fungsi masing-masing instansi dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Melalui semangat ini, Menteri Edhy meminta segenap unsur Satgas 115 agar melihat potensi dan mengintegrasikan kekuatan yang dimiliki masing-masing, sehingga menjadi sebuah keterpaduan langkah yang akan menjadi kekuatan luar biasa dalam pemberantasan pencurian ikan.
"Ke depan saya mengharapkan Satgas 115 dapat membuat teroboson-terobosan baru dalam penanganan illegal fishing. Manfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku illegal fishing, serta mampu mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal fishing," ucapnya.
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) atau yang lebih dikenal dengan Satgas 115 merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Pembentukan Satgas ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia dalam melakukan pemberantasan illegal fishing.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020