Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Sulawesi Tenggara, menginformasikan kepada calon penumpang kapal yang hendak melakukan perjalanan mudik harus memegang tiga dokumen sebagai syarat mutlak untuk bisa naik kapal.Tiga dokumen: KTP, surat keterangan negatif COVID-19, dan surat pernyataan perjalanan yang diteken oleh aparat desa/kelurahan.
Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Benyamin Ginting di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan memberlakukan aturan dan ketentuan yang ketat bagi setiap calon penumpang sesuai dengan prosedur protokoler kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Adapun syarat dimaksud adalah KTP atau kartu identitas lain, surat keterangan negatif COVID-19 atau berbadan sehat dari petugas kesehatan, dan surat pernyataan perjalanan asal dan kota tujuan yang ditandatangani oleh aparat desa/kelurahan tempat domisili calon penumpang tersebut.
"KSOP Kendari mensyaratkan calon penumpang itu harus memperlihatkan tiga dokumen kepada petugas pelabuhan sebelum naik kapal," katanya menegaskan.
Baca juga: 198 tiket kapal terjual untuk Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: KSOP Tanjung Pandan pastikan kapal angkutan penumpang tidak beroperasi
Menurut Benyamin, aturan itu diterapkan untuk batasi perjalanan mudik Lebaran 2020.
"Upaya ini dalam rangka percepatan penanganan virus corona yang makin mengkhawatirkan. Penambahan kasus positif dari hari ke hari terus bertambah," katanya.
Pantauan di Pelabuhan Nusantara Kendari, situasi arus mudik Lebaran tampak tidak sepadat dengan suasana pada tahun lalu. Biasanya menjelang H-5 hingga H-1 para penumpang mudik sudah memadati pelabuhan itu.
Bahkan, ada beberapa calon penumpang yang berencana berangkat dengan tujuan Kabupaten Muna dan Kota Baubau tidak bisa berangkat karena tidak memenuhi syarat atau dokumennya tidak lengkap.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020