Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel ilegal untuk membawa pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Terhitung pada Kamis (21/5), Polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.
“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.
Dirjen Budi mengatakan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran COVID-19,” tambah Budi.
Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial.
Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.
Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” kata Dirjen Budi.
Baca juga: Pergerakan orang turun signifikan sejak ada Permenhub larangan mudik
Baca juga: Kemenhub beri sanksi maskapai langgar aturan pembatasan penumpang
Baca juga: Survei Kemenhub: Masyarakat masih bersikeras untuk mudik
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020