Kementerian Perhubungan mencatat penurunan pergerakan orang yang cukup signifikan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.Rata-rata penumpang AKAP turun 92 persen, kereta api jarak jauh turun 81,9 persen, lintas penyeberangan utama di Merak-Bakauheni turun 78 persen
Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Biro Perencanaan Kemenhub Djarot Tri Wardhono dalam seminar daring di Jakarta, Rabu, menjelaskan penerapan Permenhub 25/2020 yang berlaku 24 April - 31 Mei itu memang membuat jumlah penumpang di hampir semua moda transportasi turun drastis.
"Rata-rata penumpang AKAP turun 92 persen, kereta api jarak jauh turun 81,9 persen, lintas penyeberangan utama di Merak-Bakauheni turun 78 persen, Ketapang-Gilimanuk juga turun 53 persen," katanya.
Jumlah penumpang di kapal laut dan penerbangan juga turun dengan persentase yang sama, yakni 76,95 persen.
Meski sempat ditutup sepenuhnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), yang mengatur operasional pembatasan perjalanan orang.
"Jadi memang sedikit melonggarkan, tapi dengan persyaratan yang cukup ketat," imbuhnya.
Djarot menuturkan sejak keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas itu, pergerakan orang cenderung mengalami kenaikan. Meski jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, jumlahnya mengalami penurunan yang signifikan.
"Pergerakan orang pasca Surat Edaran ini lebih banyak didominasi oleh tujuan kedinasan dan pekerjaan," katanya.
Pergerakan barang, khususnya kontainer untuk daerah masih didominasi Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kendati demikian, Djarot mengatakan distribusi barang pokok masih terjamin dengan jumlah yang meningkat dibanding Januari lalu. Namun, pergerakan itu merupakan pergerakan yang bersifat konsumsi.
"Berdasarkan data pergerakan hingga April, distribusi bahan pokok terjamin dengan jumlah yang diangkut selalu meningkat sejak Januari 2020. Begitu pula dengan barang penting mengalami kenaikan jumlah angkut sejak Januari," katanya.
Baca juga: Kemenhub beri sanksi maskapai langgar aturan pembatasan penumpang
Baca juga: Prosedur baru, AP II: Penumpang harus di bandara 4 jam sebelum terbang
Baca juga: Hari pertama kereta luar biasa di Stasiun Yogyakarta diisi 9 penumpang
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020