Pusat belanja tersebut nekat beroperasi dan tak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena bukan termasuk dalam sektor pengecualian.
"Kamis (21/5) lalu, 'departement store' itu dirazia anggota saya. Pengelola diminta tutup toko dan dikenakan denda administrasi Rp5 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Jumat.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Satpol PP Jaktim tingkatkan kewaspadaan penularan COVID-19
Baca juga: Satpol PP DKI setor pembayaran denda PSBB Rp350 juta ke kas daerah
Para pembeli yang ingin membeli baju lebaran diminta untuk segera meninggalkan pusat belanja tersebut.
Tamo mengatakan, pengelola pusat belanja pakaian tersebut telah membayarkan denda pelanggaran PSBB tersebut.
Selain itu, pihaknya telah menindak sebuah pasar swalayan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, karena tidak mengindahkan kebijakan menjaga jarak dan protokol kesehatan COVID-19.
"Seperti yang di Pasar Kopro. Departement store di Cengkareng juga kami paksa tutup dan kenakan denda Rp5 juta," ujar Tamo.
Baca juga: Pedagang Pasar Perumnas Klender jalani "rapid test" COVID-19
Baca juga: Pedagang dan pembeli Pasar Kebayoran Lama kena sanksi PSBB
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020