• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP gembosi ban kendaraan konsumen di Pasar Jatinegara

Satpol PP gembosi ban kendaraan konsumen di Pasar Jatinegara

22 Mei 2020 15:38 WIB
Satpol PP gembosi ban kendaraan konsumen di Pasar Jatinegara
Konsumen dan pedagang berkerumun di Pasar Ikan Jatinegara yang menempati trotoar Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Minggu (19/4/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Jatinegara/am.
Petugas Satpol PP Jatinegara, Jakarta Timur, menggembosi ban kendaraan konsumen Pasar Jatinegara sebab acuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat siang.

"Sudah, tadi kita sudah tertibkan. Jadi tadi yang parkir motor tadi sudah dioperasi cabut pentil, terus yang di dalam sudah kita imbau dan kita sterilkan," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara, Sadikin, di Jakarta.

Pasar Jatinegara dilaporkan ramai pengunjung pada sejak pagi hari di tengah wabah COVID-19.
Ribuan konsumen maupun pedagang berinteraksi tanpa khawatir tertular COVID-19.

Baca juga: Satpol PP Jakbar denda pusat belanja pakaian tak patuhi PSBB
Baca juga: Satpol PP DKI setor pembayaran denda PSBB Rp350 juta ke kas daerah
Baca juga: Satpol PP Jaktim tingkatkan kewaspadaan penularan COVID-19


Sadikin mengatakan keramaian pengunjung dipicu prilaku hidup konsumtif konsumen usai momentum pencairan tunjangan hari raya.

"Sebenarnya kalau masyarakat tidak ke pasar, ini juga pasti sepi. Masyarakat kita kan juga konsumtif yah, jadi mungkin setelah mereka dapat uang, uang THR, bansos, itu mungkin mereka pada dibelanjakan," katanya.

Pihak Satpol PP Jatinegara telah menempatkan sejumlah personel untuk mengantisipasi keramaian lanjutan.

"Personel ada 100, mereka stand by di delapan kelurahan. Yang stand by di Pasar Jatinegara itu gantian ada shiftnya," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020