Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, termasuk di Bandara Adi Soemarmo Solo pada jelang Lebaran kali ini.Kunjungan kerja (kunker) dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini untuk memastikan semua yang terkait dengan sektor transportasi, termasuk subsektor udara berjalan dengan baik
"Kunjungan kerja (kunker) dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini untuk memastikan semua yang terkait dengan sektor transportasi, termasuk subsektor udara berjalan dengan baik," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Solo, Jumat.
Ia mengatakan upaya tersebut sesuai dengan aturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yaitu mengenai pengendalian transportasi di saat Lebaran.
"Kita tahu SE terakhir dari Gugus Tugas ada kriteria penumpang yang memenuhi syarat. Untuk transportasi udara sendiri SE ini berlaku sejak 7 Mei 2020. Dalam hal ini kami ingin memastikan bahwa ketentuan tersebut sudah berjalan dan ditingkatkan dengan baik dalam rangka Lebaran," katanya.
Baca juga: Menhub: Pejabat negara boleh kunjungan ke daerah, tapi tidak mudik
Ia mengatakan pengawasan oleh Kemenhub bukan hanya dilakukan pada saat momentum mudik Lebaran ini tetapi juga pada arus balik yaitu dari H+1 sampai dengan H+7 Lebaran.
"Kami berupaya mengantisipasi berbagai macam kemungkinan. Harapannya situasi berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu disiapkan dengan baik segala sesuatunya, termasuk protokol kesehatan juga berjalan dengan baik," katanya.
Ia berharap penerapan protokol kesehatan yang baik bisa untuk mengantisipasi kemungkinan arus balik dengan volume besar dari Jawa Tengah, khususnya dari Solo.
Sementara itu terkait dengan kejadian kerumunan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak.
Baca juga: Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali
"Di Soekarno-Hatta prasarananya belum diimplementasikan jaga jarak karena antrean yang padat. Jarak jadwal pesawat juga terlalu berdekatan," katanya.
Terkait hal itu, dikatakannya, Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara sudah memberikan surat peringatan ke maskapai penerbangan.
"Bahkan ada sanksi pencabutan izin terbang untuk maskapai yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, salah satunya memuat penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan. Ini pelajaran bagi seluruh stakeholder, harapannya tidak terjadi lagi," katanya.
Baca juga: Kemenhub kantongi nama maskapai langgar aturan pembatasan penumpang
Baca juga: Siap buka lagi objek wisata, Gunung Kidul siapkan protokol kesehatan
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020