Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten meminta umat muslim tetap mengumandangkan adzan di masjid atau mushala setiap masuk waktu shalat meskipun tidak melaksanakan shalat berjamaah berkaitan dengan imbauan pemerintah di masa pandemi COVID-19.sebaiknya adzan tetap dikumandangkan, jangan sampai ada masjid digembok dan lainnya
"Walauapun ada imbauan untuk tidak shalat berjamaah terutama di wilayah-wilayah tertentu yang masuk zona merah, sebaiknya adzan tetap dikumandangkan, jangan sampai ada masjid digembok dan lainnya," kata Ketua MUI Banten KH Am Romli di Serang, Jumat.
Baca juga: DMI Jakarta kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Ia mengatakan terkait pelaksanaan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang imbauan untuk tidak shalat berjamaah di masjid selama masa pandemi COVID-19 termasuk kaitannya dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, MUI Banten menyerahkan kepada masing-masing MUI kabupaten/kota yang lebih mengetahui kondisi masing-masing daerahnya.
Sebab tidak semua wilayah masuk pada zona merah penyebaran COVID-19 karena masih ada daerah-daerah atau masjid-masjid yang memungkinkan bisa melaksanakan shalat berjamaah termasuk Shalat Idul Fitri, karena masih berada di zona aman virus corona.
Baca juga: Warga Lebak-Banten di perantauan diimbau MUI tak mudik Lebaran
"Kami MUI Banten menyerahkan kepada MUI kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat sebab mereka lebih paham wilayahnya," kata Romli.
Meskipun ada masjid yang tetap melaksanakan aktivitas seperti shalat berjamaah dan lainnya, kata dia, sebaiknya tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing.
"Kita tetap harus berupaya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," kata Romli.
Baca juga: Wapres: Shalat Id berjamaah di masa pandemi tidak sesuai ajaran agama
Terkait pelaksanaan aturan dan ketentuan fatwa MUI tersebut dalam kaitan pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kata dia, MUI Banten sudah mengundang MUI kabupaten/kota dalam upaya memberikan pemahaman dan menyamakan persepi sehubungan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H.
"Memang ada yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri, mungkin juga ada yang tidak melaksanakan terutama di wilayah yang sedang melakukan PSBB," kata KH AM Romli.
Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan shalat id berjamaah di "zona hijau"COVID-19
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020