• Beranda
  • Berita
  • Pelaku penipuan pembelian masker di Bali ditangkap polisi

Pelaku penipuan pembelian masker di Bali ditangkap polisi

22 Mei 2020 20:55 WIB
Pelaku penipuan pembelian masker di Bali ditangkap polisi
Tersangka tindak pidana penipuan pembelian masker, di Denpasar, Bali, Jumat (22/5/2020). ANTARA/HO-Polresta Denpasar/aa.

.....langsung pergi ke bank untuk melakukan transfer uang yang dipakai untuk taruhan bermain judi

Seorang pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker di wilayah Denpasar, Bali, bernama Ricky Boentarya (38) ditangkap pihak Polresta Denpasar.

"Modusnya, pelaku ini mengajak korban yang juga temannya, untuk bekerjasama menjual masker dan mendapatkan keuntungan, namun korban malah ditipu oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat malam.

Ia menjelaskan kejadian penipuan bermula pada 13 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku menelpon korban Ni Ketut Suryani dan mengajak bekerjasama untuk menjual masker.
Baca juga: Polrestro Jakut tangkap pelaku penipuan dengan modus jual masker


Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp24.750.000 dan mengatakan uang tersebut akan dikembalikan pada 14 Mei 2020, dengan tambahan keuntungan sebanyak Rp3 juta.

"Saat itu, korban tidak bisa melakukan transfer maka pelaku sekitar jam 11.00 WITA langsung mendatangi rumah korban untuk meminta uangnya dan mengatakan agar uang tersebut diberikan tidak lewat dari pukul 12.00 WITA supaya besok uangnya bisa kembali pukul 10.00 WITA sebesar Rp27.750.000," ujar Sukadi.

Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan terkait peminjaman uang tersebut. Setelah sepakat, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp24.750.000 secara tunai ke pelaku.

"Namun, setelah uang diterima pelaku, ia langsung pergi ke bank untuk melakukan transfer uang yang dipakai untuk taruhan bermain judi oleh pelaku tersebut," kata Sukadi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada 20 Mei 2020, di rumahnya Jl Pulau Saelus Denpasar dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. "Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," kata Sukadi pula.
Baca juga: Pratama ungkap modus baru penipuan masker via pembayaran elektronik

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020