Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar membolehkan pelaksanaan takbiran di masjid atau meunasah dan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol COVID-19.Kami membolehkan untuk pelaksanaan takbiran di masjid atau di meunasah
"Kami membolehkan untuk pelaksanaan takbiran di masjid atau di meunasah, sementara untuk pawai takbir yang telah menjadi agenda rutin, pada Idul Fitri 1441 Hijriah ini kami tiadakan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar Carbaini, di Aceh Besar, Jumat.
Baca juga: Pemerintah Aceh akan salurkan bantuan untuk warganya di Malaysia
Carbaini menjelaskan Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam meniadakan perlombaan pawai takbir Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya peniadaan pawai takbir yang telah menjadi agenda rutin Pemkab Aceh Besar pada Lebaran 2020 tidak terlepas dari upaya Pemkab Aceh Besar untuk menghindari pengumpulan massa di tengah pandemi Corona.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Aceh Besar dapat melaksanakan takbiran malam Lebaran di masjid dan meunasah saja, dan tidak menggelar pawai," kata Carbaini, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir.
Menurut dia, pelaksanaan takbiran yang berlangsung di masjid dan meunasah juga harus mematuhi protokol COVID-19, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
Pihaknya meyakini dengan penundaan pawai takbir tersebut, akan menjadi salah satu upaya memotong mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh Besar khususnya dan Aceh umumnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar berikan insentif untuk pelaku usaha terdampak COVID
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020